LAMPUNG UTARA — Sejumlah elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kapolri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, serta berbagai persoalan penggunaan anggaran daerah yang disebut-sebut bermasalah.
Desakan tersebut mencuat setelah beredar keterangan Kepala Desa Ogan Jaya mengenai dugaan tekanan dan ancaman yang dialaminya ketika menolak menandatangani dokumen jual beli lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan seluas sekitar 106 hektare.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada sejumlah media, Kepala Desa Ogan Jaya mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut saat berada di lingkungan kantor Wakil Bupati Lampung Utara. Ia menyebut permintaan itu berkaitan dengan lahan yang berada di wilayah Kecamatan Abung Pekurun.
Ia juga mengaku mengalami tekanan dan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis pisau laduk setelah menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun, kronologi kejadian, identitas seluruh pihak yang terlibat, serta kebenaran dugaan keterlibatan pejabat daerah masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan dan keterangan resmi pihak berwenang.
Dugaan Intimidasi dan Persoalan Lahan 106 Hektare
Persoalan lahan seluas 106 hektare tersebut menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa kawasan itu memiliki potensi sumber daya mineral, termasuk emas dan batu bara. Informasi mengenai kandungan mineral tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data geologi dan dokumen resmi terkait.
Sejumlah pihak yang dikutip dalam informasi yang beredar menduga adanya kepentingan tertentu di balik upaya penguasaan lahan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri status hukum kawasan, keabsahan dokumen jual beli, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Dalam perkembangan kasus yang disampaikan oleh sumber berita, dua orang disebut telah diamankan terkait dugaan ancaman terhadap kepala desa. Meski demikian, status hukum kedua orang tersebut, sangkaan yang dikenakan, dan perkembangan penanganan perkara perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Sejumlah elemen masyarakat juga mempertanyakan apakah penyelidikan telah menjangkau seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Sejumlah Persoalan Anggaran Daerah Diminta Diusut
Selain dugaan intimidasi, naskah informasi yang beredar turut menyoroti beberapa pos anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2025 yang disebut bermasalah.
Pertama, anggaran sekitar Rp27,155 miliar yang disebut dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan. Menurut informasi yang disampaikan sumber, terdapat dugaan proyek yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Kebenaran alokasi, pelaksanaan pekerjaan, pencairan dana, dan pertanggungjawaban anggaran tersebut perlu diperiksa melalui dokumen APBD, kontrak pekerjaan, hasil pemeriksaan fisik, serta laporan audit.
Kedua, anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara senilai sekitar Rp43,8 miliar yang juga disebut bermasalah. Rincian kegiatan, realisasi anggaran, dan bentuk dugaan penyimpangannya belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang diterima.
Ketiga, program bantuan ketahanan pangan tahun 2025 yang disebut memiliki volume sebanyak 1.618,8 ton. Sumber informasi mengklaim sekitar 600 ton belum jelas realisasinya. Angka tersebut memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, distribusi, penerimaan bantuan, dan laporan pertanggungjawaban program.
Berbagai dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti tanpa dukungan hasil audit, bukti yang sah, dan proses hukum yang berlaku.
Kondisi Infrastruktur Turut Menjadi Sorotan
Sejumlah warga juga menyoroti kondisi jalan di berbagai kecamatan di Lampung Utara yang dinilai mengalami kerusakan. Mereka mempertanyakan efektivitas perencanaan dan penggunaan APBD dari tahun ke tahun, terutama untuk pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur.
Masyarakat meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai alokasi dan realisasi belanja pembangunan agar penggunaan uang publik dapat diawasi secara transparan.
Desakan kepada KPK, Kejagung, dan Polri
Sejumlah elemen masyarakat mendesak KPK, Kejagung, dan Polri untuk menindaklanjuti setiap laporan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan intimidasi, persoalan lahan, serta penggunaan anggaran daerah.
Mereka meminta agar penyelidikan dilakukan secara independen dan menjangkau siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat pemerintahan.
Di sisi lain, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan. Desakan publik perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Perlindungan terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, saksi, wartawan, dan pihak lain yang menyampaikan informasi juga dinilai penting apabila terdapat ancaman nyata. Dugaan intimidasi terhadap siapa pun harus ditangani secara serius agar masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Dalam keterangan yang disampaikan tim media, upaya menghubungi Bupati Lampung Utara Ir. Hamartoni beserta Wakil Bupati disebut telah dilakukan berulang kali. Namun, hingga naskah tersebut disusun, tim menyatakan belum memperoleh keterangan dari kedua pihak.
Konfirmasi kepada Bupati, Wakil Bupati, Camat Abung Pekurun, kepolisian, serta instansi terkait lainnya tetap diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan agar informasi yang dipublikasikan berimbang.
Perkembangan penanganan dugaan intimidasi, status lahan 106 hektare, dan pemeriksaan anggaran yang dipersoalkan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka oleh instansi berwenang. Bersambung…
(Tim Pemburu Kejahatan)